SEKRETARIS JENDERAL KOMNAS PK-PU : HIDAYAT SUPENO

SEKRETARIS JENDERAL KOMNAS PK-PU : HIDAYAT SUPENO
HIDAYAT SUPENO

Jumat, 09 April 2010

PRA PERADILAN PENYIDIK RESKRIM PASURUAN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM BANGIL TERKAIT KASUS H.SUBRIYANTO DI PN. BANGIL - JATIM


Kapolri Ancam "Polisi Kotor

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri melayangkan

ancaman kepada para "polisi kotor" yang kerap menyulitkan dan

memberatkan masyarakat. Ia menegaskan,tidak ada diskriminasi

dalam penegakkan hukum sekalipun terhadap Aparat kepolisian.


LBH KOMNAS PK-PU INDONESIA MELAKUKAN PRA PERADILAN DI PN. BANGIL ,PASURUAN JAWA - TIMUR













Lampiran : 2 Lembar Pasuruan, 12 April 2010

Perihal : Laporan Polisi Tertulis

KEPADA YTH.

1. Kapolres Pasuruan

2. Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK)

3. Kasat Reskrim UP Penyidik Reskrim Polres Pasuruan

DI

PASURUAN

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Nama : HJ. AFIFAH, Lahir di Mojokerto 11 Juli 1970, Alamat : Dsn. Jetak Jl. Raya 6, Rt. 01 Rw. 08, Ds Karang Jati, Pandaan kabupaten Pasuruan,

Bersama surat ini Memohon Perlindungan Hukum Atas Suami Saya Yang bernama SUBRIYANTO, sekaligus Saya melaporkan seorang yang bernama AMIN TOHARI dkk. Yang dengan sengaja Melakukan Pemerasan kepada Suami saya (SUBRIYANTO) dan Penipuan dengan alasan cek yang di kawan-kawannya milik H.Subriyanto Blong/kosong, padahal semua cek itu Amin Tohari yang memberikan ke pihak lain bukan suami saya.

Adapun sebagai dasar Pengaduan/laporan Tertulis Kami sebagai berikut :

AMIN TOHARI adalah teman suami saya dan sering sekali berkunjung ketempat kami bahkan kami membantunya memberi tempat selama 1,5 tahun untuk Amin Tohari melakukan pekerjaannya mengobati orang, kami tidak menyangka Amin Tohari yang sudah seperti keluarga kami itu memeras suami Saya H. SUBRIYANTO dengan melibatkan orang lain seolah-olah suami saya membayar hutang sebanyak 130 Juta (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan menggunakan Cek Kosong/blong dan melaporkan suami saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan sehingga atas ulahnya itu, Suami saya dan Nama baik keluarga kami tercemar karena Koran Surya dan Koran lain memuat berita suami saya menipu Amin Tohari, dkk.

Sedangkan cerita yang sebenarnya tidak seperti laporan palsu yang dituduhkan kepada suami saya itu, Untuk lebih jelasnya kami akan melaporkan kejadiannya sebagai berikut, Suami saya perlu uang dan AMIN TOHARI bisa mengusahakan dengan syarat harus ada Cek yang nilainya dipotong/dikurangi 10 % berhubung keperluan suami saya mendesak maka suami saya setuju dan menagih kepada seorang yang punya hutang kepada suami saya senilai 80 Juta (delapan puluh juta rupiah) bernama SARIONO beralamat di Purwosari Pasuruan, ternyata hasilnya nihil /tidak berhasil, tetapi orang yang ditagih tersebut punya Cek dan memberi suami saya 2 (dua) lembar Cek yang nilainya saya lupa dan langsung diserahkan kawan suami saya (Amin Tohari) setelah ber hari-hari Amin Tohari mengatakan bahwa Ceknya tidak mendapat uang atau gagal, berhubung kesibukan suami saya Cek tersebut tetap dibawa oleh Amin Tohari tidak dipulangkan, beberapa bulan kemudian Amin Tohari kembali Membawa berita bahwa ada orang yang bisa meminjami uang dengan jaminan Cek mundur dan dipotong 10% dan suami saya menyetujuinya dan berkata Kan Ceknya masih kamu pegang ? Amin tohari menjawab bahwa cek yang dulu tidak mau harus yang tanggal baru, karena suami saya butuh maka kembali menemui orang yang punya Cek dan menceriterakan bahwa Cek yang dulu tidak laku minta yang baru dan diberi lagi 2 (dua) lembar langsung oleh suami saya diserahkan Amin Tohari lagi untuk di tukar uang tunai.

Ternyata kembali Amin Tohari berbohong dan gagal mendapat uang tunai, tidak sesuai yang di ceriterakan bahwa ada orang yang mau meminjami ternyata tidak bisa untuk yang kedua kalinya. Suami saya terpaksa usaha sendiri namun selang beberapa bulan kemudian suami saya terkejut karena dipanggil Polisi karena Amin Tohari dan suami saya dilaporkan oleh orang yang bernama TRI MURWANTORO, laporannya bahwa orang itu mendapat Cek yang ternyata Blong / kosong dari Amin Tohari dan bukan dari suami saya namun laporan polisi itu tidak berlanjut karena kami mengangsur sebagian hutang suami saya kepada TRI MURWANTORO bahwa benar suami saya berhutang tetapi tidak pernah memberi cek kosong dan yang memberikan cek kepada TRI MURWANTORO adalah AMIN TOHARI ( cek yang tidak laku disalah gunakan) sampai suatu saat beberapa bulan kemudian suami saya bermaksud menebus Mobil Yang digadaikan kepada seseorang melalui kawan suami saya (Amin Tohari) yang waktu pinjam kata Amin Tohari hanya dapat 10 Juta (sepuluh Juta) saja, namun disuruh nebus 17.5 Juta, suami saya keberatan dan diurus sendiri ternyata Amin Tohari tidak Jujur kepada Suami saya (H.Subriyanto) bahwa orang tersebut memberi pinjaman kepada Amin Tohari 15 Juta (lima belas Juta Rupiah) dan atas kejadian tersebut Amin Tohari menjadi malu kepada suami saya (rahasianya terbongkar) Bahwa sama sekali kami tidak menyangka Amin Tohari yang sudah kami anggap seperti keluarga itu begitu teganya membuat laporan Palsu di kepolisian dengan menggunakan Cek-Cek Yang tidak dikembalikan kepada suami saya yang katanya tidak laku itu, lebih parah lagi mengarang Cerita dalam laporan Polisi bahwa suami saya punya hutang dan membayar dengan beberapa lembar Cek namun Blong dan suami saya dipangil Polisi namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suami saya menjawab tidak pernah punya hutang kepada Amin Tohari malah barang-barang kami berupa Ganset dan Piano anak saya yang katanya didandan tidak dikembalikan sampai sekarang (digelapkan), demikianlah Laporan Tertulis dari kami dan Saya sebagai Istri H.Subriyanto menuntut AMIN TOHARI dengan Pasal Pemerasan (Ps.368 KUHP), Pasal Penipuan dan pasal penggelapan, Mohon dapatnya Laporan tertulis kami ini ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku dan mohon bantuan Hukum agar nama baik keluarga kami dapat dibersihkan melalui Koran/media masa oleh AMIN TOHARI dan Mohon Amin Tohari diberi Hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Terima kasih atas Perhatiannya, Mohon dapatnya Petugas SPK memberi Surat Tanda Lapor untuk kami, Terima Kasih.

TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA, YTH. HORMAT KAMI

1. KAPOLSEK DI PANDAAN

2. KAPOLDA DI SURABAYA

3. ARSIP.

HJ. AFIFAH

PELAPOR


Minggu, 07 Februari 2010






















DIREKTUR EKSEKUTIVE : MOCH. ANSORY SH.


LEMBAGA BANTUAN HUKUM
"KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA" DISEBUT JUGA "LBH KOMNAS PK-PU" BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG DASAR RI. TH.1945 DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999, JO- PP No. 59 TAHUN 2001 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- BERGABUNGLAH SEBAGAI PENGEMBAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BERSAMA "KOMNAS PK-PU INDONESIA

Apa yang akan anda dapatkan bila bergabung dengan LBH KOMNAS PK-PU.........?
INFO BUAT MASYARAKAT
..................INGAT........!!!
- Apabila anda sedang dikejar-kejar Debt Collector dan di Intimidasi, karena kredit macet.
- Anda stres karena Rumah anda akan dilelang.
- Anda diperlakukan tidak sopan oleh penagih Hutang (Bank, BPR, Kartu Kredit), dll
- Anda diperlakukan tidak sesuai peraturan dan per Undang-Undangan oleh penegak hukum (Oknum Polisi, Oknum Jaksa ataupun Oknum Hakim /Mafia Hukum).
LAPORKAN...!!! DAN Hubungi kami, via Sms atau Email : intanlbh@gmail.com HP.
081 8050 376 27

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.




Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak

JAKARTA - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.

''Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.

''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ''Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,'' kata Susno.
Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ''Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,'' katanya. (rdl/nw)

KOMNAS – PK-PU

Polisi Juga Tangkap Penagih Utang

Dalam razia itu, polisi juga menangkap debt collector alias petugas penagih utang Ismoko Widjaya, Desy Afrianti

"Ada beberapa orang yang dikategorikan sebagai tokoh preman yang sedang memeras. Contohnya debt collector," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Susno Duadji, di kantornya, Jakarta Selatan, Menurut Susno, penagih utang yang melakukan penagihan kepada nasabahnya secara baik-baik tidak akan ditangkap. Ada pula, lanjut Susno, penagih utang yang memeras, mengambil mobil nasabah hingga masuk ke pekarangan tanpa izin yang akan dirazia.

Selain itu, ada pula modus penagih utang yang mengaku-ngaku baru keluar dari LP Nusakambangan. "Itu kan menakut-nakuti orang. Soal dilunasi (utangnya) atau tidak, itu kategori perdata. Kita punya pengadilan," singkatnya.

Debt Collector WOM Ditahan

Written by Administrator

Wednesday, 15 April 2009 13:09

MALANG-Tiga orang debt collector WOM (Wahana Ottomitra Multiartha) Finance, Hariyono, 43 tahun dan Edy Supriyono warga Jalan Arif Margono Gang X Malang, serta Ponco Agus, 29 tahun, warga Jalan Bandulan Gang VI Malang, ditahan petugas Polresta Malang. Mereka dituduh melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo N 2192 KJ yang diperkarakan Sarkawi Banda Sakdan, 45 tahun, warga Terusan Agus Salim V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Pencurian motor yang dituduhkan itu, berlangsung Jumat (3/4) siang di areal parkir toko baju, samping Kantor WOM Finance Jalan Soekarno-Hatta Malang. Sedangkan pelapor sendiri, merupakan debitur motor WOM Finance.
Diperoleh keterangan, peristiwa bermula ketika korban memparkir motornya di depan toko baju dan hendak ke kantor WOM, untuk menanyakan tunggakan angsuran. Setelah berapa lama di dalam kantor finance, Sarkawi pun berniat pulang. Hanya saja, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak berada di parkiran. Setelah ditanya, diketahui motornya sudah pindah tempat di kantor finance.
Seketika, Sarkawi bermaksud mengambilnya, namun pihak finance. “Dari kejadian itu, korban beralih mengadu ke polisi. Dalam pemeriksaan, korban juga mengaku nunggak angsuran empat bulan,” jelas Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Kusworo Wibowo SH SIk. (sit/lyo)



Debt Collector PT Adira Finance DI TANGKAP

SRAGEN - Jajaran Polres Sragen berhasil membekuk empat orang debt collector (juru tagih) perusahaan pembiayaan PT Adira Finance, yang kedapatan membawa senjata api rakitan di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sabtu (23/11). Dua dari empat oknum tersebut adalah anggota TNI, yang tertangkap tangan saat melakukan penagihan secara paksa.

Dua orang lainnya, Andi Triono (28) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Solo dan Ongen Latul (43) warga Jalan Kutai III No 2 RT 03/RW VII Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsati, Solo, dijebloskan ke tahanan Mapolres Sragen. Tersangka Ongen Latu ini diduga juga terdaftar sebagai anggota kelompok DMC (Dewan Muda Complex) Kajen, Kadipiro.

Sedangkan dua oknum anggota TNI tersebut oleh Polres Sragen langsung diserahkan ke Denpom, untuk menjalani proses hukum militer. Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api rakitan, empat buah amunisi, satu selongsong peluru berikut dua sepeda motor.

Sejumlah keterangan yang dihimpun Wawasan menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berlangsung saat tersangka yang merupakan juru tagih freelance perusahaan leasing PT Adira Finance mendatangi rumah Sukidi (48), Sidorejo RT 14/I, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen. Kedatangan mereka itu akan menyita sepeda motor Sukidi. Di rumah Sukisi itu mereka tak mendapatkan sepeda motor dimaksud, namun mereka malah mengambil sepeda motor merek Tossa Prima nomor polisi W 5010 LI.

Ditahan polisi
Setelah mendapatkan motor rampasan tersebut, mereka pun melanjutkan perjalannya menagih ke rumah Agung Purnomo (34), warga Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen. Di rumah Agung Purnomo inilah, tersangka memgeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya itu, untuk menakut-nakuti korban. Karena merasa angsuran motornya telah lunas, korban pun ngotot tak terima motornya ditarik oleh tersangka.

Kapolres Sragen, AKBP Dra Sri Handayanni SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Subandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (23/11) mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan empat debt collector dari PT Adira Finance tersbut.


DEBT COLLECTOR PT. SUMMIT OTOFINANCE MASUK SEL POLRES PROBOLINGGO

Radar Bromo

[ Jum'at, 05 Juni 2009 ]

Mengaku Buser, Rampas Sepeda Motor

KRAKSAAN - Nasib sial menimpa Asman, 19, warga RT 06 RW 1 Desa Ranuwurung Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. Dia menjadi korban aksi perampasan sepeda motornya yang dilakukan oleh Ahmad Khairi, 32, warga Desa Nogosaren, dan Didi Isyanto, 23, warga Dusun Krajan Desa Wangkal Kecamatan Gading.

Parahnya, saat melakukan perampasan, Ahmad Khairi dan Didi pun menipu. Khairi mengaku sebagai debt collector alias juru tagih PT Summit Oto Finance di Kota Probolinggo. Sedangkan Didi mengaku buser alias buru sergap dari Polres Probolinggo.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00. Dari pengakuan Asman saat melapor ke mapolres, Minggu pagi itu dia naik sepeda motor Supra Fit Nopol P 6040 EB.

Lalu dia dicegat oleh dua tersangka itu di jalan raya Desa Wangkal. "Dia bilang ke saya, satu buser dari polres, satunya debt collector dari dealer PT Summit," ujar Asman.

Asman pun pasrah. Sebab, dua pelaku itu menyatakan sepeda motor milik Asman itu sudah jatuh tempo (kredit macet). Sudah 4 bulan tidak bayar cicilaan. "Lalu saya mau saja. Mereka membawa saya ke pinggir jalan. Sepeda dibawa pergi dan saya ditinggal di jalan begitu saja. Ya saya pulang ke rumah memberitahukan kepada keluarga," kisah Asman.

Setelah itu, Asman dan pihak keluarganya langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo. "Saya satu Ahmad Khairi itu adalah perangkat desa di Nogosaren Gading," katanya.

Setelah mendapat laporan dari Asman, polisi langsung melakukan penangkapan. Khairi ditangkap di rumahnya Senin (1/6) lalu. Sedangkan Didi ditangkap buser polres yang asli, juga di rumahnya pada Selasa (2/6).

Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi melalui Kasatreskrim AKP Sunardi Riyono mengatakan, ditangkapnya dua tersangka itu karena telah melakukan pemerasan kepada korban. Menurut Kasatreskrim, korban bukan hanya melaporkan perampasannya, tapi juga perampasan.

"Kepada korban, dua tersangka itu mengatakan kalau membayar uang sebesar Rp 1,5 juta, motornya akan dikembalikan. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 500 ribu kepada Khairi," kata Kasatreskrim.

Yang disayangkan Kasatreskrim, dari dua pelaku itumengaku buser. "Kenapa Didi itu berani merampas sepeda motor dan mengaku Buser Polres Probolinggo. Sekarang ini keduanya sudah disel di sini (mapolres). Dan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kasatreskrim membenarkan jika Khairi adalah perangkat desa di Nogosaren, Gading. Khairi memang debt collector. Ada surat kuasanya. "Tetapi surat kuasa PT Summit Oto Finance atas nama Ahmad Kahiri sudah lama mati, dan belum diperpanjang. Surat kuasa itu menjadi barang bukti penyidikan," terang Kasatreskrim.

Sementara, kepada Radar Bromo di Mapolres Probolinggo kemarin siang, Didi menyangkal telah mengaku sebagai buser dalam aksinya. "Saya tidak mengaku buser. Dia (korban) bohong," katanya.

Sedangkan Khairi juga menyangkal ketika ditanya ditanya apa benar dirinya perangkat desa Nogosaren. "Bukan Mas. Saya orang biasa, bukan perangkat desa," katanya sambil tersenyum.

Tetapi, Didi justru membenarkan jika Khairi adalah perangkat desa di Nogosaren. "Setahu saya Khairi itu perangkat desa di Nogosaren," kata Didi di samping Khairi.

Karena perbuatan itu, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun. "Sesuai dengan KUHP pasal 369 tentang pemerasan. Saya menyayangkan hal itu. Saya berharap, masyarakat jangan mudah percaya kalau ada orang yeng mengaku-ngaku buser dan polisi. Silakan laporkan saja kalau hal itu merasa mencurigakan," tegas Kasatreskrim. (ain/yud)