SEKRETARIS JENDERAL KOMNAS PK-PU : HIDAYAT SUPENO

SEKRETARIS JENDERAL KOMNAS PK-PU : HIDAYAT SUPENO
HIDAYAT SUPENO

Jumat, 09 April 2010

PRA PERADILAN PENYIDIK RESKRIM PASURUAN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM BANGIL TERKAIT KASUS H.SUBRIYANTO DI PN. BANGIL - JATIM


Kapolri Ancam "Polisi Kotor

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri melayangkan

ancaman kepada para "polisi kotor" yang kerap menyulitkan dan

memberatkan masyarakat. Ia menegaskan,tidak ada diskriminasi

dalam penegakkan hukum sekalipun terhadap Aparat kepolisian.


LBH KOMNAS PK-PU INDONESIA MELAKUKAN PRA PERADILAN DI PN. BANGIL ,PASURUAN JAWA - TIMUR













Lampiran : 2 Lembar Pasuruan, 12 April 2010

Perihal : Laporan Polisi Tertulis

KEPADA YTH.

1. Kapolres Pasuruan

2. Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK)

3. Kasat Reskrim UP Penyidik Reskrim Polres Pasuruan

DI

PASURUAN

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Nama : HJ. AFIFAH, Lahir di Mojokerto 11 Juli 1970, Alamat : Dsn. Jetak Jl. Raya 6, Rt. 01 Rw. 08, Ds Karang Jati, Pandaan kabupaten Pasuruan,

Bersama surat ini Memohon Perlindungan Hukum Atas Suami Saya Yang bernama SUBRIYANTO, sekaligus Saya melaporkan seorang yang bernama AMIN TOHARI dkk. Yang dengan sengaja Melakukan Pemerasan kepada Suami saya (SUBRIYANTO) dan Penipuan dengan alasan cek yang di kawan-kawannya milik H.Subriyanto Blong/kosong, padahal semua cek itu Amin Tohari yang memberikan ke pihak lain bukan suami saya.

Adapun sebagai dasar Pengaduan/laporan Tertulis Kami sebagai berikut :

AMIN TOHARI adalah teman suami saya dan sering sekali berkunjung ketempat kami bahkan kami membantunya memberi tempat selama 1,5 tahun untuk Amin Tohari melakukan pekerjaannya mengobati orang, kami tidak menyangka Amin Tohari yang sudah seperti keluarga kami itu memeras suami Saya H. SUBRIYANTO dengan melibatkan orang lain seolah-olah suami saya membayar hutang sebanyak 130 Juta (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan menggunakan Cek Kosong/blong dan melaporkan suami saya ke Polisi dengan tuduhan penipuan sehingga atas ulahnya itu, Suami saya dan Nama baik keluarga kami tercemar karena Koran Surya dan Koran lain memuat berita suami saya menipu Amin Tohari, dkk.

Sedangkan cerita yang sebenarnya tidak seperti laporan palsu yang dituduhkan kepada suami saya itu, Untuk lebih jelasnya kami akan melaporkan kejadiannya sebagai berikut, Suami saya perlu uang dan AMIN TOHARI bisa mengusahakan dengan syarat harus ada Cek yang nilainya dipotong/dikurangi 10 % berhubung keperluan suami saya mendesak maka suami saya setuju dan menagih kepada seorang yang punya hutang kepada suami saya senilai 80 Juta (delapan puluh juta rupiah) bernama SARIONO beralamat di Purwosari Pasuruan, ternyata hasilnya nihil /tidak berhasil, tetapi orang yang ditagih tersebut punya Cek dan memberi suami saya 2 (dua) lembar Cek yang nilainya saya lupa dan langsung diserahkan kawan suami saya (Amin Tohari) setelah ber hari-hari Amin Tohari mengatakan bahwa Ceknya tidak mendapat uang atau gagal, berhubung kesibukan suami saya Cek tersebut tetap dibawa oleh Amin Tohari tidak dipulangkan, beberapa bulan kemudian Amin Tohari kembali Membawa berita bahwa ada orang yang bisa meminjami uang dengan jaminan Cek mundur dan dipotong 10% dan suami saya menyetujuinya dan berkata Kan Ceknya masih kamu pegang ? Amin tohari menjawab bahwa cek yang dulu tidak mau harus yang tanggal baru, karena suami saya butuh maka kembali menemui orang yang punya Cek dan menceriterakan bahwa Cek yang dulu tidak laku minta yang baru dan diberi lagi 2 (dua) lembar langsung oleh suami saya diserahkan Amin Tohari lagi untuk di tukar uang tunai.

Ternyata kembali Amin Tohari berbohong dan gagal mendapat uang tunai, tidak sesuai yang di ceriterakan bahwa ada orang yang mau meminjami ternyata tidak bisa untuk yang kedua kalinya. Suami saya terpaksa usaha sendiri namun selang beberapa bulan kemudian suami saya terkejut karena dipanggil Polisi karena Amin Tohari dan suami saya dilaporkan oleh orang yang bernama TRI MURWANTORO, laporannya bahwa orang itu mendapat Cek yang ternyata Blong / kosong dari Amin Tohari dan bukan dari suami saya namun laporan polisi itu tidak berlanjut karena kami mengangsur sebagian hutang suami saya kepada TRI MURWANTORO bahwa benar suami saya berhutang tetapi tidak pernah memberi cek kosong dan yang memberikan cek kepada TRI MURWANTORO adalah AMIN TOHARI ( cek yang tidak laku disalah gunakan) sampai suatu saat beberapa bulan kemudian suami saya bermaksud menebus Mobil Yang digadaikan kepada seseorang melalui kawan suami saya (Amin Tohari) yang waktu pinjam kata Amin Tohari hanya dapat 10 Juta (sepuluh Juta) saja, namun disuruh nebus 17.5 Juta, suami saya keberatan dan diurus sendiri ternyata Amin Tohari tidak Jujur kepada Suami saya (H.Subriyanto) bahwa orang tersebut memberi pinjaman kepada Amin Tohari 15 Juta (lima belas Juta Rupiah) dan atas kejadian tersebut Amin Tohari menjadi malu kepada suami saya (rahasianya terbongkar) Bahwa sama sekali kami tidak menyangka Amin Tohari yang sudah kami anggap seperti keluarga itu begitu teganya membuat laporan Palsu di kepolisian dengan menggunakan Cek-Cek Yang tidak dikembalikan kepada suami saya yang katanya tidak laku itu, lebih parah lagi mengarang Cerita dalam laporan Polisi bahwa suami saya punya hutang dan membayar dengan beberapa lembar Cek namun Blong dan suami saya dipangil Polisi namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suami saya menjawab tidak pernah punya hutang kepada Amin Tohari malah barang-barang kami berupa Ganset dan Piano anak saya yang katanya didandan tidak dikembalikan sampai sekarang (digelapkan), demikianlah Laporan Tertulis dari kami dan Saya sebagai Istri H.Subriyanto menuntut AMIN TOHARI dengan Pasal Pemerasan (Ps.368 KUHP), Pasal Penipuan dan pasal penggelapan, Mohon dapatnya Laporan tertulis kami ini ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku dan mohon bantuan Hukum agar nama baik keluarga kami dapat dibersihkan melalui Koran/media masa oleh AMIN TOHARI dan Mohon Amin Tohari diberi Hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Terima kasih atas Perhatiannya, Mohon dapatnya Petugas SPK memberi Surat Tanda Lapor untuk kami, Terima Kasih.

TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA, YTH. HORMAT KAMI

1. KAPOLSEK DI PANDAAN

2. KAPOLDA DI SURABAYA

3. ARSIP.

HJ. AFIFAH

PELAPOR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar